Keunggulan Menggunakan eFaktur Accurate Online
Jika sebelumnya PKP sekaligus pengguna Accurate Online melakukan administrasi perpajakan dengan langkah sebagai berikut:
- Input faktur pajak
- Melengkapi formulir SPT
- Mengeksoprnya dalam bentuk CSV
- Mengunggahnya ke website DJP
- Membayar sesuai dengan nilai yang ditagihkan
- Menginput bukti ke e-filing.
Namun dengan adanya fitur e-Faktur di Accurate Online dan implementasi e-faktur 3.0 secara nasional, Anda bisa dengan mudah melakukan pembuatan Faktur Pajak, menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN), melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, hingga mendapatkan nilai dari PPN yang kurang bayar hanya melalui akun Accurate Online Anda.
Langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Pilih fitur e-Faktur pajak pada menu smartlink tax
2. Jika sudah sampai ke halaman seperti dibawah ini, klik hubungkan
3. Anda akan masuk ke dalam formulir yang mengharuskan Anda untuk menginput NPWP, nama penandatangan, tempat penandatangan file sertifikat dan password.
Catatan: PKP dapat memperoleh sertifikat dengan mengajukan permintaan sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik untuk selanjutnya petugas KPP akan memandu PKP melakukan prosedur berikutnya.
4. Jika data yang masukan benar, maka Anda akan mendapatkan seperti di bawah ini. Data otomatis tersaji berdasarkan transaksi yang tercatat di akun Accurate Online
5. Disini Anda dapat memilih faktur PPN Keluaran, PPN Masukan, Nota Retur Penjualan atau Nota Retur Pembelian
6. Anda juga bisa memilih jenis dokumen seperti faktur pajak, dokumen yang dipersamakan, dokumen ekspor (PEB), atau faktur yang digunggung
7. Tidak hanya itu, Anda bisa memilih status faktur mana yang ingin Anda tampilkan
8. Jika terdapat faktur yang perlu diunggah, sistem secara otomatis memberitahu Anda seperti berikut:
9. Anda juga bisa melakukan pelaporan SPT masa PPT/PPNBM melalui fitur e-Faktur ini seperti gambar berikut:
A. Bagian rekapitulasi penyerahan
B. Bagian rekapitulasi perolehan
C. Bagian perhitungan pajak masuk yang dapat dikreditkan
D. Bagian penyerahan barang dan jasa
E. Bagian penghitungan PPN kurang bayar atau lebih bayar
F. Bagian PPN terutang, Pembayaran Kembali dan PPNBM
G. Bagian kelengkapan SPT
Baca Juga: Promo Accurate Online
Lanjutan Artikel: Harga eFaktur