e-Faktur Accurate Online Kini Hadir Untuk Solusi Total Perpajakan Bisnis Anda
Jika Anda adalah seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berkewajiban menertibkan faktur pajak, melakukan pelaporan pada setiap penjualan adalah suatu keharusan yang di atur dalam undang undang perpajakan. Di sisi lain, Proses pembukuan yang benar adalah dasar dari pelaporan pajak untuk usaha Anda.
Jika Anda masih melakukan pembukuan, penghitungan dan pelaporan pajak secara manual, tentunya ini akan memakan waktu dan membuat bisnis Anda tidak berkembang secara optimal.
Penggunaan teknologi dalam transaksi perpajakan dan pembukuan secara elektronik di yakini memberikan banyak dampak positif bagi PKP, terutama dalam hal kecepatan, pengelolaan data dan kemudahan mencatat atau melaporkan transaksi.
Kabar baiknya, saat ini Anda bisa menggunakan fitur e-Faktur di Accurate Online yang bisa menjadi solusi menyeluruh untuk pengelolaan faktur perpajakan bisnis Anda.
Manfaat e-Faktur Accurate Online
e-Faktur Pajak adalah aplikasi perpajakan yang digunakan wajib pajak membuat faktur pajak elektronik dan SPT Masa PPN sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Secara garis besar, aplikasi e-Faktur memiliki 2 manfaat bagi PKP, yaitu dari sisi kenyamanan pengusaha dan proteksi dari penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dari Segi Kenyamanan dan Kepraktisan
1. Tanda Tangan Elektronik
Berdasarkan PP No 82 Tahun 2012, tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
Dengan tanda tangan elektronik, pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP tidak diwajibkan lagi untuk memberikan tanda tangan basah sehingga akan menghemat waktu PKP.
Tanda tangan elektronik ini berbentuk QR Code. Meski demikian, apabila konsumen (lawan transaksi) masih menginginkan cetakan e-Faktur dengan tanda tangan basah, DJP tetap memperbolehkannya.
2. Tidak Perlu Printout
Karena e-Faktur berbentuk elektronik, maka tidak ada kewajiban untuk mencetaknya dalam bentuk kertas. Meski demikian, apabila pihak penjual atau pembeli masih memerlukan versi cetaknya, e-Faktur tetap dapat dicetak sesuai kebutuhan.
3. Satu kesatuan dengan pelaporan SPT Masa PPN
PKP yang menggunakan aplikasi e-Faktur wajib membuat SPT Masan PPN melalui aplikasi e-Faktur yang dikeluarkan oleh DJP melalui tautan ini.
Caranya dengan menggunakan data input faktur pajak dan dokumen lainnya, melengkapi formulir SPT yang sudah terbentuk dan membuat file CSV yang sama dengan SPT Masa PPN untuk pelaporan ke KPP melalui laman website yang kami sebutkan di atas.
Baca Juga: Mencari Kurs Pajak Hari ini? Berikut kegunaan kurs pajak bagi bisnis
Dari Segi Keamanan Data
1. Approval DJP
Pada prinsipnya, approval DJP meliputi faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, faktur pajak pengganti, pembatalan faktur pajak keluaran, pembatalan faktur pajak masukan dan pembuatan retur pajak masukan.
DJP juga akan melakukan pengecekan menyeluruh atas semua data seperti NPWP, Status PKP, Nomor Seri Faktur Pajak secara real-time,.
2. Validasi Faktur Pajak dapat Diketahui Pembeli
Untuk lawan transaksi, dalam hal ini pihak konsumen atau klien yang merupakan pengguna e-Faktur, kebenaran data e-Faktur dapat diketahui ketika proses upload faktur setelah terlebih dahulu melakukan input atas e-Faktur melalui menu faktur pajak masukan.
Dan, untuk lawan transaksi dalam hal ini pihak pembeli yang bukan merupakan pengguna e-Faktur, validitas e-Faktur dapat diketahui dengan menindai QR Code yang terdapat pada cetakan e-Faktur menggunakan aplikasi pembaca QR Code (QR Code Scanner).
Selain untuk PKP, manfaat aplikasi e-Faktur juga dirasakan oleh DJP dalam hal penilaian, yaitu mempermudah pengawasan dan pelayanan.
Dari Segi Penilaian dan Kemudahan Pengawasan
1. Validasi Pajak Keluaran – Pajak Masukan
Validasi DJP meliputi faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan, faktur pajak pengganti, pembatalan faktur pajak keluaran, perekaman retur pajak keluaran, pembatalan faktur pajak masukan dan pembuatan faktur pajak masukan.
DJP juga akan melakukan pengecekan menyeluruh atas semua data seperti NPWP, status PKP, Nomor Seri Faktur Pajak secara real-time,.
2. Data Lengkap Faktur Pajak
Menurut pasal 5 PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, sebuah faktur pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan:
- Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerakan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
- Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.
- Jenis Barang atau Jasa, Jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan Potongan Harga.
- Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut.
- Kode, Nomor Seri, dan Tanggal pembuatan Faktur Pajak.
- Nama dan Tanda Tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Baca Juga: Pajak Masukan dan Keluaran: Pengertian, Karakteristik, dan Contohnya
Lanjutkan membaca: Ftur e-Faktur